KRIMINAL

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Buntut dari Tewasnya 3 Anggota Polsek Negara Batin Dalam Insiden Judi Sambung Ayam di Lampung

Sibernas1.com Palembang—– Sidang lanjutan kasus tewasnya 3 anggota Polsek Negara Batin Lampung  oleh Kopda Bazarsah dalam insiden judi sambung ayam di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025 menemui vonis putusan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Kopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati sekaligus pemecatan dirinya dari dinas TNI.Hal tersebut di bacakan langsung dalam persidangan yang digelar Senin (11/8/2025).

Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya

Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer,” ujar hakim dalam persidangan.

Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Majelis hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Keluarga korban yang hadir dalam persidangan nangis histeris usai mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Militer I-04 terhadap Kopda Bazarsah.

 

BACA JUGA :  Berkedok Rekrutmen Karyawan KONI Sumsel, Belasan Orang Jadi Korban Penipuan..!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button