Kabut Asap Kian Pekat, Ratu Dewa Minta Siswa Belajar Dirumah…!

Sibernas1.com PALEMBANG–—- Kualitas udara memburuk akibat kabut asap Karhutla dan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau membuat Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah tegas. Mulai Rabu (9/9/2026), seluruh kegiatan belajar mengajar jenjang TK, SD, dan SMP sederajat dilakukan secara daring dari rumah.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, keputusan penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diambil setelah Pemkot Palembang berkoordinasi dengan Komisi IV DPRD Kota Palembang pada 7 September 2026.
“Mulai 9 September 2026, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang TK, SD, dan SMP sederajat di Kota Palembang dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh dari rumah,” kata Ratu Dewa, Selasa (8/9/2026).
Selain kualitas udara yang berada pada kondisi tidak sehat, Pemkot Palembang turut mempertimbangkan meningkatnya gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama di kalangan peserta didik.
Selama PJJ berlangsung, sekolah tetap diwajibkan memastikan proses pembelajaran berjalan sesuai kurikulum, capaian pembelajaran, dan kalender pendidikan. Guru diminta menggunakan platform digital serta menyesuaikan metode belajar dengan kondisi siswa.
Pemkot juga mengingatkan guru agar tidak membebani siswa dengan tugas berlebihan. Peserta didik tetap harus mendapatkan materi, aktivitas pembelajaran, pendampingan, serta umpan balik dari guru.
Pelaksanaan PJJ akan dipantau dan dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui bidang terkait.
**Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak**
Tak hanya sekolah, orang tua dan wali murid juga diminta mengambil peran selama PJJ. Mereka diharapkan mendampingi anak mengikuti pembelajaran sesuai jadwal sekaligus membatasi aktivitas di luar rumah.
Kondisi kesehatan anak juga perlu dipantau mengingat kualitas udara Palembang masih terdampak kabut asap.
Jika terdapat kendala dalam pembelajaran dari rumah maupun pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), orang tua diminta segera berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Pemkot Palembang menegaskan kebijakan PJJ mulai berlaku 9 September 2026 dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan risiko gangguan kesehatan sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi udara yang belum kondusif. (Fitria)




