Seruan Boikot Bank Mandiri Menggema di Medsos, Ternyata Terkait Hal Ini…!
Sibernas1.com Jakarta—— Beberapa hari terakhir di media sosial dihebohlan dengan seruan ” Boikot ” Bank Mandiri. Peristiwa ini muncul, usai rekening yang digunakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau yang akrab disapa Mas Botok, tidak dapat digunakan ketika ia mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Usut punya usut, Bank Mandiri memberikan penjelasan jika tindakan terhadap rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum…?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada Jumat (21/8/2026), ketika Supriyono bersama warga Pati berada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi. Saat itu, rekening yang digunakan untuk menyimpan dana pribadi dan donasi masyarakat senilai Rp 80,9 juta tersebut tak bisa digunakan atau di blokir oleh pihak bank. Kondisi tersebut kemudian di unggah melalui media sosial pada Sabtu (22/8/2026) dan ramai.
Dalam video yang diunggah akun X @cprxn_id, ia menyebut dana yang tidak dapat diakses mencapai lebih dari Rp 80 juta.
“Lebih parah lagi, rekening saya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp 80,9 juta sekian juga diblokir. Ada buktinya ini,” ujarnya dalam video tersebut.
Unggahan itu kemudian ramai dibahas pengguna media sosial. Sejumlah warganet bahkan mempertanyakan kondisi rekening tersebut kepada Bank Mandiri melalui platform X.
Peristiwa bermula pada Jumat (21/8/2026), ketika Supriyono bersama warga Pati berada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi. Saat itu, rekening yang digunakan untuk menyimpan dana pribadi dan donasi masyarakat disebut tidak dapat digunakan.
Menanggapi hal itu, Bank Mandiri kemudian memberikan tanggapan terhadap pertanyaan warganet mengenai rekening tersebut. Salah satunya disampaikan melalui balasan kepada akun @manaf327.
“@manaf327 Hai Sahabat @manaf327, dapat kami sampaikan perihal pemblokiran rekening tersebut merupakan tindak lanjut Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri senantiasa berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan tetap mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan. Tks~Vacilla.”⁹
Tanggapan tersebut kemudian kembali beredar dalam berbagai unggahan yang membahas rekening Supriyono. Perbincangan di media sosial pun semakin meluas.
Dari perkembangan tersebut kemudian muncul seruan untuk memboikot Bank Mandiri. Seruan itu menjadi bagian dari perdebatan publik setelah dugaan pemblokiran rekening dan penjelasan pihak bank ramai diperbincangkan.
Di tengah ramainya pembahasan mengenai rekening tersebut, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai tindakan yang dilakukan terhadap rekening yang digunakan untuk menghimpun dana AMPB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan tindakan tersebut bukan penyitaan dana. Menurut dia, tindakan yang dilakukan berupa penundaan transaksi selama lima hari kerja.
“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” ungkap Budi dilansri dari beritasatu.com, Senin (24/8/2026)
Ia menjelaskan dana tetap berada di rekening pemilik selama proses tersebut berlangsung. Setelah penyelidikan selama lima hari kerja selesai, dana akan dikembalikan kepada pemilik apabila tidak ditemukan pelanggaran.
“Jadi, harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” tuturnya.
Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, yang mengatur mengenai penundaan transaksi.
Polisi juga melakukan klarifikasi mengenai tujuan penghimpunan dana tersebut. Proses tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
“Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Dan kami berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” jelas Budi.




