KRIMINAL

Modus Jadi Tamu, Keempat Residivis Pelaku Bobol Rumah Diringkus

Sibernas1.com, Palembang—- Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap empat pelaku bobol rumah yang telah beraksi beberapa tempat seperti di Palembang, Ogan Ilir, Prabumulih dan Provinsi Bangka Belitung.

Para pelaku bernama, Tommi (36), Joni Arifin (35), M Ashadi (46), dan Rudi (32). Keempat pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda, diantaranya Plaju Palembang, Kenten Laut dan Prabumulih.

Dalam melancarkan aksinya pelaku melakukan modus dengan cara mengetuk pintu rumah korban seolah bertamu, mengetahui kalau rumah korban kosong pelaku masuk dan mengambil sejumlah barang.

Mereka juga termasuk residivis yang sudah berulang kali masuk penjara, Rudi 2 kali masuk penjara, Tommi 3 kali, Ashadi alias Jelly satu kali, dan Joni 2 kali.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi mengatakan keempat pelaku sering berganti rekan dalam melakukan aksinya.

“Pelaku kita amankan empat orang melakukan pencurian di rumah yang sedang ditinggal pemilik. Mereka berganti rekan di berbeda-beda tempat,” ujar Tri, Jumat (24/1/2025).

Salah satu aksi bobol rumah yang dilakukan oleh para pelaku terjadi di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir yang terjadi pada 4 Agustus 2024 lalu.

Di mana pelaku Tommi dan teman-temannya masuk ke rumah korban dan mengetahui kalau rumah tersebut sedang kosong.

Aksi itu baru diketahui oleh penghuni rumah ketika pulang ke rumah dan melihat pintu rumah yang sebelumnya sudah dikunci, malah dalam keadaan terbuka.

“Ada korban dan anaknya pulang ke rumah dan lihat kondisi rumah pintunya terbuka. Setelah masuk ternyata di dalam sudah berantakan,” katanya.

Barang-barang yang telah diambil pelaku diantaranya, TV ukuran 32 inch dan senjata tajam yang diambil dari rumah korban berupa pedang dan mandau Kalimantan.

BACA JUGA :  Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Ibu Hamil 7 Bulan

“Dari interogasi penyidik modus pelaku dengan cara pura-pura bertamu mengetuk pintu rumah korban. Setelah tahu kalau tidak Ada orang di dalam pelaku masuk dengan menjebol pintu menggunakan obeng dan linggis,” tuturnya.

Atas ulahnya yang sudah berulang, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 7 tahun penjara. ( Yola Dwi R )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button