KRIMINAL

Empat IRT Terjerat Kasus Pencurian di Tiga Pusat Perbelanjaan

SIBERNAS.com, PALEMBANG, —– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus empat ibu rumah tangga asal Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yang tertangkap tangan mencuri puluhan pakaian tidur, tas, dan celana dari berbagai merek.

Keempat kawanan pelaku yang berhasil di amankan ini yakni kenny 39 tahun, devi alfina 43 tahun, maryati 47 tahun dan sulaimi 52 tahun.

Keempat pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di tiga pusat belanja di Palembang, yakni di JM Sukarami, JM Bandung, dan Toko Murah Meriah (Simpang Pakjo), pada tanggal 16-17 November 2024.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli dan memanfaatkan situasi toko yang sepi untuk beraksi.

“Mereka beraksi dengan cara menyembunyikan barang curian ke dalam pakaian yang mereka kenakan, sehingga bisa mengelabui petugas dan terlihat seolah-olah sedang hamil,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pertama dilakukan pada tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Kenny dan Maryati memasuki toko JM Bandung.

Mereka berpura-pura berbelanja dan menyusup ke lantai 2. Di sana, Maryati mengambil 5 helai celana pendek, sementara Kenny mencuri celana panjang. Barang-barang tersebut mereka sembunyikan di balik pakaian mereka sebelum melarikan diri.

Setelah aksi di JM Bandung, kedua pelaku melanjutkan aksi mereka ke JM Sukarami sekitar pukul 16.00 WIB, dan kembali mengincar barang-barang di lantai 2. Kali ini mereka berhasil mencuri 46 tas kecil, dengan masing-masing pelaku membawa 21 hingga 25 tas. Mereka lalu pulang ke penginapan menggunakan ojek online.

Tidak puas dengan hasil tersebut, pada keesokan harinya, Minggu (17/11/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, Maryati dan Kenny kembali ke JM Bandung dan mencuri 5 tas selempang serta 5 celana panjang. Mereka kemudian kembali ke penginapan untuk menyimpan barang-barang curian.

BACA JUGA :  Ditusuk 3 Orang Tak Dikenal, VT Bocah Tujuh Tahun di Palembang Meregang Nyawa

Pada sore hari yang sama, keduanya kembali mendatangi JM Sukarami, tepatnya di lantai dua di area penjualan kosmetik. Di sana, mereka berhasil mencuri 25 stel baju tidur dan sejumlah barang lainnya.

Sayangnya aksi kawanan pelaku ini tidak berjalan mulus seperti aksi-aksi pelaku sebelumnya, karena seorang petugas keamanan yang sedang bertugas di lantai 1, merasa curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku yang terlihat mencurigakan. Ia pun segera mengejar dan berhasil menangkap mereka.

Keduanya kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang-barang hasil curian yang disembunyikan di penginapan tempat pelaku menginap.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, Sulaimi dan Devi Alfina, yang terlibat dalam aksi pencurian di Toko Murah Meriah di Simpang Pakjo, Palembang.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Reporter : Yola Dwi R

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button