Aset TPPU Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia dan Aceh di Palembang Disita BNN

Sibernas.com. Palembang, ——-Badan Narkotikan Nasional (BNN) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari 2 kasus peredaran gelap narkoba jaringan Malayasia-Palembang dan Aceh-Palembang.
Dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr Marthinus Hukom,SIK,M.Si . Hadir pula tiga orang tersangka bandar narkoba yang sudah terlebih dulu diamankan.
Masing-masing dua tersangka berjenis kelamin pria berinisial HI alias AC, AT alias WH seorang wanita berinisial LM.
Dari pantauan di lokasi penyitaan, ada sebanyak 6 ruko yang berada di Jalan Baypass AAL Palembang dan beberapa aset berupa tanah dan bangunan,rumah mewah dan petak tanah yang tersebar di sejumlah tempat di Kota Palembang. Terdapat pula mobil dan motor, perhiasan dan yang tunai dan uang yang ada di dalam rekening milik para tersangka. Total terdapat hampir 64 Miliyar.
Penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyitaan Direktur TPPU BNN RI dengan Nomor Sprin-Sita/0066-TPPU/VII/2024/BNN tanggal 11 Juli 2024.
BNN RI, Komjen Pol Dr Marthinus Hukom,SIK,M.Si mengatakan upaya penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang ini bertujuan untuk mememiskankan para pelaku.
“Menghancurkan dan menghindari masyakarat dari struktur patron mereka di dalam masyarakat. Dan hal tersebut dilakukan untuk memutus melakukan dan memper lanjutkan bisnis haram tersebut, ” Ujar Komjen Pol Dr Marthinus Hukom,SIK.
Kepala BNN RI juga mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berupa Bermula dari temuan barang bukti non narkotika yang melibatkan narapidana berinisial NH dan MM, penyidik Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan analisa, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut.
“Berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi keuangan yang dikuasai narapidana berinisial NH dan MM, penyidik BNN bekerjasama dengan PPATK mendapatkan adanya aliran dana transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka AS alias YD. AS alias YD diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika dengan hukuman pidana 11 tahun pada tahun 2011,” tambahnya.
Terpidana narkotika NH dalam rentang waktu tahun 2014 – 2019 diketahui mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah hingga 13 Miliar dengan frekuensi 340 kali transaksi. Sementara terpidana narkotika MM dalam rentan waktu tahun 2014 – 2016 telah mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah 155 Juta dengan frekuensi 4 kali transaksi, tutupnya.
Reporter : Yola Dwi R