Bupati Muara Enim Edison Ditangkap KPK…!

MAKLUMATNEWS.com Muara Enim—–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim Edison dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) Senin (8/6/2026)..
” Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari cnnindonesia.com
Ia menjelaskan, dalam penyelidikan tertutup tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang di wilayah Sumsel dan Jakarta. Dan diketahui salah satunya merupakan Bupati Muara Enim, Edison.
Budi menuturkan, lima di antara mereka yang ditangkap berasal dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk Edison selaku bupati.
Dia menjelaskan OTT ini berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta berkaitan dengan pengadaan-pengadaan.
Sebelumnya, Tim penyidik KPK tampak menggeledah sejumlah ruangan penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, di antaranya ruang kerja bupati Muara Enim dan ruang asisten II setda Muara Enim pada Senin, (8/6/2026). Proses penggeledahan berlangsung selama beberapa jam dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Petugas terlihat keluar masuk ruangan sambil membawa sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki. Namun hingga kini, KPK belum memerinci barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan tersebut.
Selain kantor bupati Muara Enim, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Sejumlah ruangan yang telah diperiksa kemudian dipasangi segel oleh penyidik KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sampai berita ini diturunkan, KPK masih belum membeberkan identitas lengkap para pihak yang diamankan karena seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Lembaga antirasuah tersebut masih mendalami dugaan aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam perkara yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan pemerintah daerah tersebut.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.





