KRIMINAL

Demi Beli Petasan Tahun Baru untuk Anak, Dua Pria Nekat Curi Kabel Lampu Jalan

Sibernas1.com, Palembang—–Kepolisian dari Sektor Sako berhasil menangkap dua pelamu pencurian kabel lampu taman di Jalan Noerdin Panji Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako Palembang.

Kedua pelaku bernama Edward (37) dan Irawan (27) warga Jalan TPA Sukawinatan Kecamatan Sukarami yang melakukan aksinya pada Sabtu (27/12/2024) sekitar pukul 23:30 WIB.

Dari tangan pelaku polisi menyita peralatan yang digunakan untuk menjebol coran lampu taman dan menggali tanah serta kabel yang sudah diputus pelaku sepanjang 3 meter.

Kanit Reskrim Polsek Sako AKP Irsan mengatakan, awalnya anggota Polsek Sako sedang patroli menerima laporan masyarakat yang melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku yang menggunakan rompi proyek sedang menjebol coran bawah lampu jalan.

“Awalnya ada laporan masyarakat lalu kami menuju lokasi dan kedua pelaku kedapatan sedang menggali tanah bawah lampu tanah, saat itu kami sedang giat patroli,” ujar Irsan, Kamis (02/01/2025).

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa pahat, palu, dan cangkul yang digunakan untuk menjebol coran dan menggali tanah. Serta kabel yang sudah diambil dan sepeda motor pelaku.

“Yang dicuri itu kabel lampu taman milik Dinas Perkimtan Kota Palembang,” katanya.

Dari hasil interogasi penyidik, kedua pelaku berencana akan menjual kabel tersebut seharga Rp 80 ribu per kilo.

“Katanya mau dibakar dulu baru dijual yang katanya Rp 80 ribu per kilo,” sambung Irsan.

Sementara pelaku Irawan berdalih nekat melancarkan aksinya dengan mencuri kabel sebab uangnya hendak digunakan untuk membelikan anaknya kembang api saat perayaan tahun baru.

“Uangnya buat beli rokok pak pas lagi jaga parkir, terus kalau ada lebihnya beli petasan untuk anak saya. Terus lihat situasi di sekitar lokasi dan tempat jaga parkir sedang sepi, jadi pengen curi kabel,” kata Irawan

BACA JUGA :  Tiga Pelaku Pencuri Motor Kurir Paket Ditangkap..!

Pelaku Edward mengaku hanya diajak oleh Irawan, uang hasil mencuri kabel hendak ia belikan makanan dan rokok saat jaga parkir. “Cuma buat makan aja pak, sama rokok pas lagi jaga parkir, ” katanya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dan mendekam di tahanan Polsek Sako.(Yola Dwi R )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button