Polda Sumsel Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU Kebun Bunga, Dua Orang Jadi Tersangka

Sibernas1.com Palembang—- Polda Sumsel mengungkap penimbunan BBM subsidi dari SPBU 23.301.34 Palembang tepatnya berada di Jalan HM Noerdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
Pihak kepolisian juga mengamankan 2 orang pria yang merupakan kakak beradik Jeni Iskandar (39), warga Talang Jambe Kecamatan Sukarami dan Rizal Efendi (46) warga Lubuk Kawah Kebun Bunga, Sukarami Palembang.
Kedua pelaku diketahui meruapakan sopir yang membawa mobil box yang didalamnya terdapat tangki untuk mengisi BBm bersubsidi tersebut.
Aksitersebut merupakan informasi dari masyarakat terkait maraknya aksi penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang berada di seputaran Jalan Tanjung Api-Api.
Petugas berhasil melakukan penindakan terhadap 2 unit mobil R4 jenis box engkel merk Toyota Dyna warna Biru Putih yang dikendarai Jeni Iskandar dengan Nopol asli A 8582 ZM.

Namun, yang terpasang pada kendaraan menggunakan Nopol BG 867O KM dan 1 Unit mobil R4 jenis boxengkel merk Isuzu warna putih silver yang dikendarai Rizal Efendi dengan Nopol asli BG 8619 ZK dan nopol yang terpasang pada mobil BG 7379 IA.
Sesaat setelah melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di Jalan HM Noerdin Pandji Palembang.
“Adapun modus operandi dari kedua tersangka yaitu tersangka melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU dengan menggunakan barcode yang bukan milik kendaraan yang ia kendarai, melainkan milik kendaraan truck roda enam sedangkan kendaraan yang ia kendarai merupakan kendaraan berjenis engkel dengan roda empat,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK saat rilis ungkap kasus pada Kamis (13/03/2025).
Saat melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan kendaraan yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi dari ukuran yang lebih besar atau tanki modifikasi dimana kapasitas tangki.
“BBM kendaraan yang ia kendarai bermuatan 200 liter sedangkan kapasitas sebenarnya untuk kendaraan dengan jenis R4 engkel hanya berkapasitas 75 Liter,” terang Bagus.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak SPBU didapatkan fakta bahwa benar kedua kendaraan tersebut telah melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 23.301.34 dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan.
Dimana pada mesin EDC milik PERTAMINA tersebut terdapat data pembeli BBM subsidi untuk jenis kendaraan roda enam Plat No BG 8631 IA namun kendaraan yang dikendarai oleh tersangka merupakan kendaraan roda empat jenis box engkel.
“Dari pengakuan dua tersangka sudah kurang lebih selama 3 bulan melakukan kegiatan pengisian BBM bersubsidi dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan,” kata dia.
Tersangka Rizal pada hari yang sama sudah dua kali melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU yang berbeda dimana untuk pengisian yang pertama BBM bersubsidi jenis solar sudah dilakukan pembongkaran/penyedotan di gudang yang terletak di daerah Gasing Banyuasin yang diduga milik berinisial H.
“Penyidik Tipidter mendatangi tempat yang diduga Gudang penampungan BBM bersubsidi milik H yang berada di daerah Gasing Kabupaten Banyuasin dengan disaksikan secara langsung oleh kedua tersangka dan penyidik menemukan barang bukti,” sambung Bagus.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong, 1 unit Mesin pompa dan 1 buah selang dengan panjang sekira 10 Meter.Lalu, 1 unit mobil Toyota Dyna Short 3.700 Delivery Van warna biru Nopol A 8582 ZM beserta kunci kontak, BBM jenis Bio Solar subsidi pemerintah sebanyak + 160 liter yang terdapat pada tangki bahan bakar mobil. (Yola Dwi R)




