Izin Rumah Ibadah Tzu Chi Dikaji Ketat, Pemkot Palembang Utamakan Kerukunan dan Aturan

Sibernas1.com PALEMBANG ——- Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya dalam menjaga harmoni sosial sekaligus menegakkan kepatuhan terhadap regulasi dalam rencana pendirian rumah ibadah Yayasan Buddha Tzu Chi di Jalan Penyaringan, kawasan Lemabang, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II.
Penegasan ini disampaikan dalam rapat tindak lanjut permohonan rekomendasi izin yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, Senin (20/4/2026).
Rapat tersebut menjadi forum konsolidasi lintas sektor guna memastikan seluruh tahapan perizinan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aspek sosial kemasyarakatan.
Aprizal menekankan bahwa Pemkot pada prinsipnya mendukung penyediaan fasilitas ibadah bagi seluruh umat beragama.
Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap mekanisme yang telah diatur, khususnya terkait persyaratan administratif dan dukungan masyarakat sekitar.
“Pemerintah mendukung, tetapi seluruh proses harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Dukungan masyarakat tidak bisa parsial, melainkan harus memenuhi syarat jumlah dan radius sebagaimana diatur dalam regulasi,” tegasnya.
Ia merujuk pada ketentuan pendirian rumah ibadah yang mensyaratkan dukungan pengguna dan masyarakat sekitar, serta rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama.
Hal ini penting guna memastikan keberadaan rumah ibadah tidak menimbulkan gesekan (friksi) sosial di kemudian hari.
Dalam rapat itu, sejumlah poin strategis mengemuka. Di antaranya, perlunya kelengkapan surat rekomendasi dari lingkungan sekitar, termasuk dari rumah ibadah terdekat, serta pemenuhan kuota minimal dukungan masyarakat.
Selain itu, Pemkot juga akan melakukan verifikasi faktual melalui peninjauan lapangan bersama.
Peninjauan tersebut akan mencakup berbagai aspek teknis, seperti analisis dampak lalu lintas (andalalin), kepatuhan terhadap kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta kesesuaian rencana pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang.
Sementara itu, perwakilan panitia pembangunan Yayasan Buddha Tzu Chi, Teddy Kurniawan, menjelaskan bahwa proyek yang direncanakan tidak hanya berupa kantor yayasan, tetapi juga mencakup pembangunan vihara sebagai sarana ibadah umat Buddha.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Palembang telah melakukan peninjauan awal ke lokasi pada 7 April 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kgs Sulaiman Amin, bersama perangkat daerah terkait.
Peninjauan ini bertujuan memastikan kesiapan lahan, validitas rencana pembangunan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan regulatif yang berlaku.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya preventif pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan memperkuat kerukunan antarumat beragama di Palembang.
Pemkot Palembang menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat, termasuk dengan Kementerian Agama, FKUB, serta unsur teknis lainnya.
Dengan demikian, proses pendirian rumah ibadah diharapkan dapat berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, serta tetap menjaga keseimbangan antara hak beribadah dan ketertiban umum. (Fitria)




