Kursi Wapres Gibran “Digoyang” ke MK, Andi Azwan : Ada Upaya Politik dan Cari Perhatian…!
Denny Indrayana CS Gugat Gibran ke MK

Sibernas1.com Jakarta—–Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/9/2026).
” Kita menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden pasangan calon nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan. Apa itu? Pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat,” kata Denny Indrayana di Gedung MK, Jakarta, Kamis, (10/9/2026).
Permohonan diajukan oleh sejumlah pihak antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Dalam petitumnya yang dibacakan Refly Harun selaku kuasa hukum, pemohon memohon kepada MK agar mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. ‎‎
“Dua, menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” kata Refly membacakan petitum.
Tiga, menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. ‎”Empat, menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menilai permohonan tersebut memiliki kepentingan politik tertentu dan menyebut langkah Denny sebagai upaya mencari perhatian.
” Terkait laporan Denny Indrayana dkk itu hanya mencari sensasi. Lagi pun, apa kabarnya dengan sayembara yang digaungkan Denny untuk ijazah Wapres Gibran juga belum ada kejelasan kan, ” tuturnya.
Menurut Andi Azwan, proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 telah melewati tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut pencalonan tersebut telah menjadi bagian dari produk hukum penyelenggaraan Pemilu 2024.
Tentang pencalonan presiden dan wapres dan sudah menjadi produk hukum. Yaitu terpilihnya Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka,” tukasnya.
Andi Azwan kemudian menilai langkah hukum yang ditempuh Denny dapat dibaca sebagai bagian dari upaya politik untuk menggoyang posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Apa yang telah dilakukan Denny Indrayana adalah bagian scenario untuk memakzulkan mas Wapres,” ucap dia.




