PALEMBANG

ASN Inisial AEP Mendapat Hukuman Disiplin Sedang Dengan Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat, Tapi Kini Mendapat Jabatan Dilingkungan Ditjenpas Sumsel, Ada Apa?

Sibernas1.com Palembang.——Masih hangat di ingatan publik tentang adanya isu pungli dilingkungan Ditjenpas Sumsel,kini muncul persoalan baru terkait persoalan ASN yang mendapat hukuman disiplin tingkat sedang dengan penundaan kenaikan pangkat tapi kini mendapat jabatan.

Beredar surat yang menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AEP yang pada tanggal 9 Mei 2023 berdasarkan surat keputusan Kanwil Kemenkumham menyatakan memberikan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun karena melanggar aturan tentang disiplin pegawai negeri sipil terhitung mulai 1 April 2025 ditunda kenaikan pangkatnya dari pangkat penata muda golongan III a menjadi III b dan terhitung tanggal 1 April 2026 yang bersangkutan sudah dapat naik pangkat.

Namun saat ini ASN berinisial AEP tersebut bertugas di Kanwil Ditjenpas Sumsel mendapat jabatan sebagai pengelolah keuangan Rupbasan kelas I Palembang.

Hal ini membuat kecurigaan publik bagaimana dengan sistem penempatan jabatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumsel. Apakah ada permainan?

Saat dikonfirmasi terkait isu tersebut via WhatsApp Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel Erwedi Supriyatno belum memberikan tanggapan.

Bahkan saat wartawan menelpon untuk meminta tanggapan terkait hal tersebut hingga beberapa kali menelpon Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel Erwedi Supriyatno tidak mengangkat telpon. (Yanti)

BACA JUGA :  Dua Pekan Libur Sekolah, KAI Divre III Palembang Berangkatkan 56 Ribu Lebih Pelanggan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button