Operasi Patuh Musi 2026 Digelar Mulai Besok, Ini Penjelasannya….!

Sibernas1.com Palembang—– Kabar himbauan untuk Warga Sumatera Selatan (Sumsel) dan Palembang. Terhitung mulai Senin (8/6/2026) Direktorat Lalu Lintas Polisi Daerah Sumatera Selatan (Ditlantas Polda Sumsel) akan menggelar ” Operasi Patuh Musi 2026″ selama 14 hari kedepan.
Sebagaimana beritakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar razia lalu lintas berskala besar bersandi Operasi Patuh 2026 akan berlangsung selama dua pekan penuh mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026.
Kesiapan pelaksanaan kegiatan ini disampaikan langsung oleh Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, saat memberikan arahan pada apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas, beberapa waktu lalu.
Operasi Patuh adalah kegiatan yang digelar kepolisian secara nasional untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Selain itu, tujuan utamanya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Mengutip postingan Instagram @ditlantassumsel_official yang diunggah pada 4 Juni 2026. Unggahan tersebut menunjukan sosialisasi dari Ditlantas Polda Sumsel agar, seluruh warga di 17 Kabupaten/kota yang ada di Sumsel untuk dapat melengkapi surat-surat kendaraan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satgas Preemtif memberikan edukasi langsung kepada pengemudi roda dua dan empat terkait pentingnya tertib berlalu lintas. Petugas juga melakukan razia terhadap pelanggar lalu lintas yang terlihat di lokasi, khususnya terhadap pelanggaran prioritas dalam sasaran operasi.
Secara sederhana, operasi ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, tujuan lainnya untuk mengedepankan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi.
Operasi Patuh Musi menindak tegas kepada pelanggaran yang masuk dalam sasaran prioritas. Adapun sasaran operasi yakni:
1. Pengendara tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Menggunakan handphone saat berkendara.
4. Berboncengan lebih dari satu orang.
5. Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi standar kendaraan.
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
7. Kendaran over dimensi overload.
8. Berkendara melebihi batas kecepatan.
9. Melawan arus.
Polisi akan menindak tegas secara humanis dan profesional, serta memantau melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Maka dari itu, masyarakat Sumsel diminta untuk tertib berlalu lintas agar selamat sampai tujuan.





