PALEMBANG

Mantan Sekda Sumsel Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi di Proyek PUPR Banyuasin..!

Sibernas1.com, Palembang—- Pasca upaya penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023. Kejati Sumsel turut memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda)  berinisial SP .

Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Sumsel telah memeriksa dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu Arie Martharedho, Apriansyah, dan Wisnu Andrio Fatra. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap mantan Sekda Sumsel tersebut pada Kamis, 27 Februari 2025.

Selain SP, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya yang terdiri dari dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Banyuasin berinisial HK dan AL, serta satu saksi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial EA.\

“Keempat saksi tersebut diperiksa oleh tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel sejak pukul 09.30 WIB hingga selesai. Masing-masing diberikan sekitar 30 pertanyaan terkait kasus ini,” ujar Vanny dilansir dari harianokuselatan.bacakoran.co, Jumat ( 28/2/205).

Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain di luar para tersangka, Vanny enggan memberikan komentar lebih lanjut karena penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi. Ia juga belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru dalam perkara ini, namun menegaskan bahwa proses pemanggilan saksi-saksi masih akan berlanjut sebelum penyidikan dinyatakan rampung.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Banyuasin. Mereka adalah Arie Martharedho, yang menjabat sebagai Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin, serta Wisnu Andrio Fatra, Wakil Direktur CV HK selaku pihak pelaksana proyek.

Ketiga tersangka diduga menerima gratifikasi atau suap dalam proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel tahun 2023 dengan pagu anggaran sekitar Rp3 miliar. Berdasarkan penyidikan, Arie Martharedho dan Apriansyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 13 undang-undang yang sama.

BACA JUGA :  Hakikat Shadaqah dan Infaq

Penyidik Kejati Sumsel terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan, guna mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi dalam proyek PUPR Banyuasin.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button