NASIONAL

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Suap

Sibernas1.com, Jakarta — KPK bergerak cepat dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap bersama Harun Masiku kepada Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap ini menuai tudingan dari PDIP.

Partai berlambang banteng ini menuding penetapan tersangka Hasto kental dengan muatan politisasi hukum.

Mengutip Detik.com, penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto itu tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.

Dalam SPDP itu, tertulis surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Hasto dijerat sebagai tersangka bersama mantan Caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020.

KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan yang saat suap terjadi menjabat Komisioner KPU RI.

Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Suap dari Harun Masiku itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW).

Sejauh ini, tiga orang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap dari Harun Masiku, yaitu Wahyu yang dihukum 7 tahun penjara, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan seorang swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

KPK dalam waktu dekat akan menjelaskan secara detail mengenai penetapan tersangka Hasto. Hal itu akan disampaikan lewat konferensi pers resmi.

“Akan disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024).

BACA JUGA :  Temui Ki Edi Susilo Tokoh Persaudaraan LMND, Ikatan Relawan Merah Putih Prabowo Se-Indonesia Bahas Problematika Bangsa

Politisasi Hukum

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menuding ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP lewat penetapan tersangka Hasto.

“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat.

Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico.

Chico mengungkit ancaman sprindik yang disebutnya ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain. Dia menyebut memang kerap ada upaya politisasi hukum.

“Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” ucapnya.

“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” ujarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button