Berkas Dinyatakan Lengkap, Roy Suryo dan Tifauzia Ditangkap Polisi, Jokowi : Hormati Proses Hukum

Sibermas1.com Jakarta—— Kabar penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma oleh kepolisian Polda Metro Jaya, Jumat pagi ( 19/6/2026) terkait tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru.
Menanggapi informasi penangkapan keduanya disediakan masing-masing. Jokowi bahwa dia akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan hingga adanya putusan pengadilan.
“Ya, kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan,” ujar Jokowi dikutip dari tirto.id
Menurut Jokowi, berkas perkara yang dilaporkannya ke kepolisian telah dilimpahkan ke kejaksaan. Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.
” Jika nanti di perlukan oleh pengadilan saya akan datang.Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan. Kita ikuti saja prosesnya saja,” tegasnya.
Sementara itu, Refly Harun tim hukum Roy Suryo dan Tifauzia, menegaskan bahwa keadaan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kondisi sehat. Oleh sebab itu, kami tim hukum memprotes agar mereka tidak dibawa ke rumah sakit karena tidak ada pentingnya, tidak ada indikasi mereka sakit dan harus dibawa ke rumah sakit.
” Kami protes atas dasar itu dan menengarai ini adalah cara-cara untuk memamerkan beliau berdua dengan rompi oranyenya,” ujar Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Mengutip CNNIndonesia.com, Ahmad Khozinudin, kuas hukum Roy Suryo menyebut, peristiwa penangkapan paksa kliennya kurang mendasar, apalagi keduanya selalu kooperatif memenuhi panggilan kepolisian.
” Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa. Jika tIndakan yang dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” bebernya.
Atas dasar itu, lanjut Khozinudin dirinya menduga penangkapan itu menunjukkan aksi kepolisian yang tak menjunjung norma dan etika, serta memfasilitasi kekuatan politik dan mengintervensi hukum.
“Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi,” tambahnya.
“Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” imbuhnya.
Untuk diketahui sebelumnya, kasus ini turut menyeret delapan tersangka yang terbagi atas dua klaster, yakni Eggi Sudjana (ES) selaku pengacara, Kurnia Tri Rohyani (KTR) selaku aktivis TPUA, Muhammad Rizal Fadhillah (MRF) selaku aktivis TPUA, Rustam Effendi (RE) selaku aktivis, dan Damai Hari Lubis (DHL) selaku Ketua TPUA dalam klaster pertama.
Kemudian, terdapat tiga tersangka di klaster kedua yakni Roy Suryo (RS) selaku eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) selaku ahli digital forensik, dan Tifa Tifauziah (TT) selaku dokter sekaligus aktivis. Dalam perkembangan kasus tersebut, tiga dari total delapan tersangka dibebaskan dari hukum setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ketiga tersangka tersebut antara lain Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Perkara ketiga tersangka dihentikan karena sudah diselesaikan lewat pendekatan peradilan restoratif.





