Perlukah Peraturan Pemerintah Pengganti UU Perampasan Aset.
Oleh : Albar Sentosa Subari ( Pemerhati Sosial dan Hukum )

Perlukah Peraturan Pemerintah Pengganti UU Perampasan Aset.
Sobermas1.com Palembang—-‘Pengesahan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset ( Koruptor), salah satu tuntutan masyarakat ( mahasiswa), untuk segera di sahkan sebagai mana tertuang dalam tuntutan 17+8, yang disampaikan di muka pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu. Sampai tulisan ini diturunkan baru 6 tuntutan yang sudah penuhi, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, beberapa waktu lalu lalu.
Lalu bagaimana dengan tuntutan para demonstran tentang RUU Perampasan Aset Koruptor. Setelah kita mendengar beberapa tanggapan dari para pejabat di lembaga legislatif maupun eksekutif beragam komentar mereka yaitu antara lain : apakah kita sudi melihat anak anak mereka hidup miskin?.
Ada lagi yang berkomentar bahwa RUU Perampasan Aset belum akan dibahas, karena masih mendahulukan RUU KUHAP.
Artinya RUU Perampasan Aset belum masuk Prolegnas tahun 2025.
Sebelum terjadi unjuk rasa yang besar besaran tanggal 25 dan 28 Agustus 25 yang lalu, yang akibatnya sudah kita ketahui bersama menimbulkan kerugian baik material ( lebih kurang 950 milyar) maupun immaterial, serta menyebabkan luka luka ringan, berat bahkan kehilangan nyawa dari pihak pendemo maupun pihak kepolisian.
Bahwa pada tanggal 5 Mei 2025, ( sebelum unjuk rasa), menteri Koordinator bidang hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, mengatakan bahwa Pemerintah tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) tentang Perampasan Aset.
Perppu dikeluarkan pemerintah jika adanya ” kegentingan yang memaksa.Menyimak pernyataan Menko Yusril Ihza Mahendra tersebut yang disampaikan sebelum demonstrasi 25 dan 28 Agustus 25 yang lalu, seperti wajar wajar saja.
Tapi apakah pula ini yang memancing bertambah nya kemarahan pengunjuk rasa?.
Tapi yang jelas menurut pengamatan saya selaku Kolumnis dari sisi pengamat hukum: peristiwa unjuk rasa yang mengakibatkan kerugian ( material dan immaterial) serta nyawa manusia itu sudah merupakan salah satu dari ciri yang harus menjadi kan perhatian pemerintah untuk menetapkan Perppu Perampasan Aset ( bukti nyata salah satu tuntutan 17+8 dari masyarakat Indonesia.?.
Dampak yang luas keterlambatan penanganan nya akan semakin membuat masyarakat ( rakyat) bertanya tanya keseriusan pemerintahan presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberantas tindak Pidana korupsi.
Bahkan beberapa waktu yang lalu beliau akan membuat kan perkara para koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi oleh keganasan alam .
Tentu semangat ini harus ter realisasi dalam bentuk mengeluarkan Perppu yg kita maksudkan itu. Kalau tidak masyarakat tersakiti dengan melihat dan menyaksikan pola tingkah para koruptor yang mencapai ribuan triliun. Disisi lain kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat Indonesia semakin meningkat baik harga bahan pokok dan kenaikan pajak yang angka besarnya sangat pantastis. Dengan tujuan untuk menutupi defisit anggaran pendapatan dan belanja negara. Di samping hutang di luar negeri semakin membengkak.
Pertanyaan apakah ini BUKAN faktor Keadaan kegentingan dan memaksa?. Yang mendorong agar dikeluarkan nya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Perampasan Aset.
Tentu semuanya itu kembali kepada pengambil kebijakan yang sangat tergantung pada Kemauan Politik untuk memberantas korupsi yang sudah merajalela ( darurat korupsi), mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi dan pusat.
Ada yang sudah mendapatkan sanksi pidananya dengan masuk penjara dan denda yang tidak seimbang dengan kerugian negara/ rakyat akibat nya.
Secara sosiologis bagi seorang koruptor ( baik yang akan divonis ataupun yang belum), dengan diancam oleh undang-undang perampasan aset’ ( Perppu – untuk sementara), akan membuat mereka urung melakukan korupsi. Bahwa dengan pemikiran seandainya ketahuan/ tertangkap oleh pihak yang berwenang ( penegak hukum), akan membuat mereka berpikir tujuh keliling untuk melakukan nya. Karena nanti nya akan disita/ dirampas oleh negara juga.
Bukan seperti sekarang para koruptor selesai melaksanakan sanksi pidananya, akan tetap kaya raya dan menikmati hasil korupsinya secara leluasa.
Dengan segera dikeluarkan nya Perppu Perampasan Aset Koruptor, salah satu methode mengurangi atau memberhentikan tindak Pidana korupsi, dan akan berdampak positif bagi perekonomian bangsa Indonesia.




