NASIONAL

Penggerbekan Santriwati di Ponpes Berbuntut Panjang, Kapolres Sukoharjo Dicopot…!

Sibernas1.com Jateng—– Buntut dari dari penggerebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng ) atas dugaan keterlibatan santriwati dalam kasus perusakan di Desa Parangjoro, Kapolres Sukoharjo Polda Jawa Tengah, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasi dan dinonaktifkan dari jabatannya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa pencopotan atau mutasi tersebut berdasarkan Surat Telegram (ST)/2463/XI/KEP./2026.

Untuk mengisi jabatan AKBP Andhika ini, kata dia, Polri menunjuk AKBP Indra Maulana Saputra menjadi Kapolres Sukoharjo. AKBP Indra sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.

Selain itu, AKBP Christopher Adikara yang sebelumnya Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng dimutasikan menjadi Kapolres Boyolali.
Selain mencopot dan mengganti kapolres Sukoharjo, Polri pun menonaktifkan pamen tersebut dari tugasnya.

Menindaklanjuti  perkembangan kasus tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Ahad (1/11/2026), mengatakan, Polri menyampaikan empati mendalam atas keresahan santri dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran terkait tindakan penggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Dia memastikan seluruh keluhan pelaksanaan di lapangan akan didalami secara objektif melalui pengawasan internal Propam Polri dan Kompolnas.

”Dengan adanya keluhan tersebut, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP,” imbuhnya.

Penggeledahan oleh Polda Jateng, menurutnya adalah murni bagian dari pengembangan penyidikan kasus perusakan di Desa Parangjoro, tanpa ada maksud memberikan stigma pada lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Johnny dikutip dari akun instagram Divisi Humas Polri.

Dalam penanganannya, lanjut Johnny, Polri mengedepankan perlindungan anak dan perempuan dengan melibatkan Polwan, UPTD PPA, serta menyediakan pendampingan psikologis. Barang yang tidak terkait pembuktian perkara juga telah dikembalikan kepada kuasa hukum, disertai komunikasi intensif bersama para tokoh agama setempat.

BACA JUGA :  Kembali Terjadi, Ratusan Orang di Kabupaten Batang Jateng, Diduga Keracunan Menu MBG

” Polri menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan terbuka terhadap evaluasi demi perbaikan pelayanan kepolisian ke depan,” ujar Johnny.

Sebelumnya diberitakan,  sejumlah rentetan peristiwa pembakaran warung mi babi tepi sawah di Sukoharjo dan penggerebekan polisi bermula dari Warung kuliner nonhalal Mi Babi Tepi Sawah yang berlokasi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), diketahui adalah milik pengusaha bernama Jodi Sutanto.

Warung kulinernya dibakar massa yang menolak keberadaan warung mi babi tersebut. Insiden pembakaran warung mi babi itu berujung pada tindakan penggerebekan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an oleh kepolisian.

Dikutip dari Kaltimpost,  sebelum mengelola warung kuliner nonhalal, Jodi Sutanto adalah pengusaha yang membuka usaha kolam pemancingan di kawasan persawahan Parangjoro selama kurang lebih 5 tahun.

Keberadaan warung kuliner nonhalal tersebut menuai penolakan dari sebagian warga sekitar yang mempermasalahkan lokasinya karena dinilai berdekatan dengan tempat ibadah.

Di sisi lain, pihak pengelola mengeklaim usaha tersebut telah mengantongi izin dari pemerintah daerah dan memasang papan penanda nonhalal secara jelas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker