Suami di Madiun Bunuh Istri dan Anak : Jasad Dibakar dan Digiling di Mesin Daging

Sibernas1.com Jatim—— Warga Madiun Jawa Timur di gegerkan dengan peristiwa keji yang dilakukan seorang pria bernama Dwi Bagus Martono yang tega membunuh istri dan anak balitanya berusia 4 tahun dengan cara dibakar lalu jasadnya di giling menggunakan mesin penggiling.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang juga istri sirih pelaku, Dini Hardiyanti (30), dihabiskan nyatanya di sebuah kamar hotel di Kota Madiun dengan cara dicekik. Setelah itu, pelaku menghabisi nyawa anak korban, AGF (4), di lokasi berbeda. Sebelum akhirnya kedua jasad tersebut dibakar lalu digiling.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menyebut jika kasus hilangnya seorang ibu dan anak balita di Kota Madiun ini sebenarnya sempat dilaporkan pihak keluarga korban sejak September 2026 lalu.
Polisi memastikan keduanya merupakan korban pembunuhan dan telah menangkap pelaku, yang tak lain adalah suami siri korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy H M Sihombing dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (26/10/2026), menyatakan tersangka ditangkap kemarin malam, Ahad (25/10/2026) di wilayah Jombang.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendalami laporan orang hilang yang diajukan keluarga korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hilangnya korban disebabkan oleh tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh suami siri korban,” kata Roy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan terjadi pada 20 September 2026.
“Pelaku melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya di kamar hotel di Madiun, kemudian membunuh anaknya di lokasi terpisah,” ujar Roy.
Menurutnya, setelah membunuh kedua korban, tersangka membawa jasad mereka ke halaman belakang rumahnya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar jasad korban, kemudian memasukkannya ke dalam mesin penggiling daging, lalu membakarnya kembali. Pelaku juga berencana membuang sisa kedua jasad korban ke laut.
Penyidik saat ini masih menyisir tempat kejadian perkara untuk mencari potongan tulang korban yang mungkin masih tersisa. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang diduga digunakan pelaku.
Mengenai motif, Roy menyebutkan dugaan sementara mengarah pada dendam akibat persoalan rumah tangga. Perselisihan diduga dipicu oleh komunikasi antara istri sah tersangka dengan korban. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.




