PALEMBANG

Asfan Fikri Sanaf Dilaporkan Atas Penipuan Saham

Sibernas.com, Palembang,—–Merasa tertipu jual beli saham seharga Rp.5,4 Milliar yang ada di PT. Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) oleh Asfan Fikri Sanaf, Muddai Madang sebagai pelapor melalui tim kuasa hukum dari Firma Hukum Mahkota Justice Advocate and Legal Consultant dan Paralegal membuat laporan di SPKT Polda Sumsel, Kamis (17/10/2024).

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara tim kuasa hukum, M Ali Ruben, SH didampingi M. Sanusi SH dan tim saat ditemui para awak media di SPKT Polda Sumsel, bahwa pihaknya telah melakukan cara baik-baik dan somasi sebanyak tiga kali hingga akhirnya membuat laporan polisi.

“Kami disini melaporkan Asfan Fikri Sanaf, dalam hal kasus 372 penggelapan, ada 17 berkas dokumen yang telah kita serahkan pada tim penyidik Polda Sumsel,” ungkapnya.

Saat dipertanyakan oleh awak media, menyoal penggelapan seperti apa, Ruben menjelaskan bahwa 5 tahun lalu tepatnya hari Rabu tanggal 6 Maret 2019, Muddai Madang menjual saham PT. Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) miliknya kepada Asfan Fikri Sanaf dengan harga tersebut, kendati begitu Muddai Madang belum juga menerima pembayaran sepeserpun.

“Ya beliau ini tidak ada respon sama sekali, apa lagi untuk membayar sejak tahun 2019 lalu, maka kami sepakat untuk melaporkan Asfan Fikri Sanaf ke pihak kepolisian, dan kita sudah konseling yang bisa dilaporkan 372 penggelapan,” tuturnya.

Lebih lanjut Ruben mengungkapkan, berdasarkan akta notaris No. 06 yang dibuat di kantor notaris PPAT Elmandiantini tentang akte jual beli saham antara Muddai Madang dan Asfan Fikri Sanaf.

“Bahwa berdasarkan jual beli tersebut telah terjadi perikatan jual beli antara klien kami dan Asfan Fikri Sanaf. Berdasarkan akta jual beli tersebut, saham senilai Rp.5.420.000.000,-. Bahwa berdasarkan akta jual beli tersebut, klien kami telah melepakkan haknya akan tetapi Asfan Fikri Sanaf sampai saat ini tidak ada itikad baik menunaikan tanggung jawabnya dalam melakukan pembayaran atas pembelian saham tersebut. Klien kami tidak pernah menerima pembayaran ayas penjualan saham miliknya dari Asfan Fikri Sanaf baik secara cicilan maupun cash dan secara langsung maupun tidak langsung,” terang Ruben.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Elen Setiadi Pimpin FGD Refleksi Pembangunan Ekonomi dan Strategi Akselerasi Sumsel Ke Depan

Ruben mengatakan, bahwa kliennya telah mengalami kerugian senilai Rp.5.420.000.000,-.

“Dengan demikian kami menduga bahwa Asfan Fikri Sanaf telah melakukan pengingkaran atas jual beli saham yang termaktub dalam akta No.06 dengan kata lain Asfan Fikri Sanaf terindikasi telah melakukan wanprestasi atau dugaan melawan hukum terhadap klien kami, semoga proses ini berjalan dengan baik, terbuka dan bisa memberi rasa keadilan bagi kita semua,” tutup Ruben.

Reporter : Yola Dwi R

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button