PALEMBANG

Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam,  Diduga Lakukan Maladministrasi Kasus

Sibernas1.com Palembang—— Diduga melakukan maladministrasi kasus pemalsuan dokumen unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel dilaporkan oleh 14 advokat ke Bid Propam Polda Sumsel pada Rabu (12/03/2025).

Hal tersebut berawal dari Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel yang diduga melakukan penangkapan tanpa surat izin kepada kliennya nenek Ernaini berumur 70 tahun.

Salah satu perwakilan advokat Prengki Adiatmo SH mengatakan Padahal pada saat penangkapan itu tengah dilakukan proses Praperadilan terkait kasus tersebut malah menangkap klien mereka

Prengki Adiatmo SH juga menyebutkan Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel juga telah melakukan Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan.

“Pihak termohon tidak menghadiri dan tidak ada konfirmasi kepada pengadilan dan kami kuasa hukum pemohon di Praperadilan. Kami juga menduga ini ada indikasi Contempt of Court,”ungkap Prengki sambil menunjukan bukti lapor dengan nomor STTP/53-DL/III/2025

Dia juga berharap Ketua Pengadilan Palembang melayangkan surat kepada Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel terkait adanya penghinaan terhadap pengadilan tersebut.

“Ketua Pengadilan Palembang harusnya layangkan surat adanya Contempt of Court ke Polda Sumsel,”tuturnya.

Ditambahkan oleh Syarif Hidayat SH mengatakan, awal cerita kasus bermula kliennya bernama nenek Ernaini (70) pensiunan PNS KUA Banyuasin. Kliennya dilaporkan dugaan duplikat akta palsu terkait pernikahan istri pertama almarhum H Basir.

“Klien kami dilaporkan oleh istri ke empat menyebutkan surat pernikahan istri pertama tidak sah. Jadi Ernaini sekarang sudah pensiun ini jadi tersangka. Padahal tidak ada pemalsuan dokumen sebab duplikat yang diterbitkan berdasarkan kutipan akta nikah sebelumnya,”tuturnya.( Yola Dwi R)

BACA JUGA :  Musyawarah Nasional Ke V Ikatan Alumni Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button