Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Sumsel 2024-2029 Ditetapkan

Sibernas.com, Palembang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menggelar Rapat Paripurna II DPRD dengan agenda ‘Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Provinsi Sumsel Masa Habatan 2024-2029’ di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel, Jalan POM IX, Selasa (8/10/2024).
Adapun komposisi Pimpinan DPRD Sumsel Leriode 2024-2029 yang ditetapkan yakni sebagai berikut. Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM, dari Partai Golongan Karya (Golkar), Wakil Ketua I DPRD Sumsel Raden Gempita, SH, dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Wakil Ketua II DPRD Sumsel Nopianto, SSos, MM, dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan HM Ilyas Panji Alam, SE, SH, MM, dari Partai Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Rapat Penetapan Pimpinan DPRD Definitif tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumsel sementara Andie Dinialdie dari Partai Golkar serta Wakil Ketua DPRD Sumsel sementara Raden Gempita dengan dihadiri sejumlah Anggota DPRD Sumsel.
Selain penetapan komposisi Pimpinan DPRD Sumsel definitif, dalam rapat tersebut juga dilakukan penetapan keanggotaan Fraksi DPRD Sumsel Masa Jabatan 2024 2029.
Ketua DPRD Sumsel Sementara, Andie Dinialdie menjelaskan berdasarkan Pasal 48 Ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 94 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan disebutkan bawa calon Pimpinan DPRD yang diajukan oleh masing-masing partai politik (parpol) disampaikan kepada Pimpinan Sementara DPRD untuk diumumkan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD sebagai Calon Pimpinan DPRD.
Sesuai dengan ketentuan Pasal.124 Ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 94 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan, hasil rapat paripurna tersebut harus dituangkan dalam keputusan DPRD.
Selain penetapan susunan Pimpinan DPRD Sumsel Masa Jabatan 2024-2029, dalam rapat tersebut juga diagendakan penetapan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan 2024-2029.
Dengan telah disetujuinya dua Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Sumsel tentang Lenetapan Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan 2024-2029, serta susunan pimpinan dan keanggotaan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang baru disahkan, dengan demikian DPRD Sumsel telah memiliki fraksi-fraksi sehingga dewan dapat mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban anggota dewan.
“Selanjutnya Pimpinan Sementara DPRD Sumsel akan menyampaikan nama-nama Calon Pimpinan DPRD yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur untuk diresmikan pengangkatannya,” ujar Andie.
Rapat paripurna dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH, MSE dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Drs H Edward Candra, MH. (ADV)