KRIMINAL

Kasus Mangkrak 1Tahun Lebih, Korban Pembacokan di Banyuasin Lapor ke Propam Polda Sumsel

Sibernas..com, Palembang, ——Belum adanya ketidak lanjutannya proses hukum yang dilaporkan, petugas keamanan pabrik pengolahan sawit di Desa Gasing, Talang Kelapa, Banyuasin ini melaporkan seorang oknum penyidik yang menangani kasusnya.

Kasus tersebut terjadi Pada Kamis 20 Juli 2023 silam pada malam hari tepatnya di PT SPOI OS yang berada di Jalan Tanjung Api-api Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa.

Tak tanggung-tanggung, korba yang bernama Sandi Fajri (29) harus mengalami luka bacok akibat bekas serangan senjata tajam juga terdapat di punggung dan salah satu ketiaknya. Terdapat pula luka bacok yang membentang dari telinga hingga mendekati hidungnya.

Akibat kasus yang makrak 1 tahun tersebut membuat kuasa hukum Sandi, dari kantor hukum Rian Gumay Law Firm, Muhamad Yosi Agustian SH MH CMSP selaku kuasa hukum korban dari ke Propam Polda Sumsel pada Jumat (4/10/2024).

“Kami melaporkan penyidik yang menangani perkaranya tersebut karena kami merasa tak ada perkembangan maupun penyelidikan yang dilakukan Polsek Talang Kelapa,” Ujar Kuasa hukum

M. Yosi juga menjelaskan kasus tersebut berawal dari pasca peristiwa penyerangan terjadi kliennya yang diduga motif salah paham yang pelakunya tidak lain adalah senior korban di bagian keamanan di Pabrik Pengolahan Sawit tersebut.

“Motifnya salah paham, korban memberikan motor yang dititipkan namun tidak memberi kunci motornya padahal karena lupa kebawa oleh korban,”ucap dia.

Yosi juga menyebut bahwa penyerangan yang dialami oleh kliennya itu tak disangka sangka sebab menilai pemicunya hal sepeleh.

“Diduga direncanakan, sebab pisau yang melukai korban itu sudah disiapkan,” jelasnya.

Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Talang Kelapa dengan nomor LP/B/74/VIII/2023/SPKT/SEK-TLKP/RES-BA/POLDA SUMSEL tertanggal Minggu (13/08/2023).

Namun hingga kini setahun lebih, pihak kepolisian diduga belum juga menangkap terlapor yang tak lain merupakan pimpinan korban sendiri sebagai petugas keamanan.

BACA JUGA :  Hendak Membayar Tagihan Listrik, Pria di Sekayu Tewas Ditembak

Pihaknya, juga menduga oknum penyidik tersebut tidak menjalankan tugasnya secara profesional.

“Dan tidak sesuai SOP, dimana sampai dengan saat ini terhitung 1 tahun 2 bulan tak ada kepastian hukum,” terang dia.

Bahkan, kata Yosi, sebelum melaporkan ke Propam Polda Sumsel, pihaknya lebih dulu melaporkan perjalanan penyidikan kasus itu melalui Banpol Polda Sumsel.

“Setelah masuk ke Banpol baru ada yang menghubungi kami dan baru mengirim SP2HP tertanggal 13 Agustus 2023 kemarin, ” Tambahnya.

Kami menduga oknum polisi ini tidak menjalankan tugasnya secara profesional, tidak sesuai sop, dimana sampai dengan saat ini terhitung satu tahun dua bulan tak ada kepastian hukum, “jelas Muhamad Yosi Agustian SH MH CMSP selaku kuasa hukum Sandi Fajri (29).

Bahkan dijelaskan, sebelum melaporkan ke Propam pihaknya lebih dulu melaporkan itu melalui Banpol Polda Sumsel.

“Pasca mengadu di Banpol, oknume aipda JW tersebut menghubungi kami dan baru mengirim SP2HP tertanggal 13 Agustus 2023. Artinya dari membuat laporan sampai korban diperiksa saat itu sampai kini tidak ada tindak lanjut,” ucapnya.

Bahkan menurut pengakuan kliennya itu, pasca menjalani pemeriksaan tak ada satupun saksi yang diperiksa oleh oknum penyidik Polsek Talang Kelapa.

Laporan ke propam itu secara resmi dengan nomor laporan STTP/172-DIL/X/2024/YANDUAN yang ditandatangani Kasubbag YANDUAN Bid Propam Polda Sumsel Iptu Erick Yuli Prasnoko.

Reporter : Yola Dwi R

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button