Tujuh Orang Diamankan Polda Sumsel Terkait Penambangan Ilegal di Banyuasin Begini Kronologinya…!

Sibernas1.com Banyuasin—-Tujuh orang dan beberapa unit alat berat berhasil diamankan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam upaya penindakan dugaan praktik penambangan tanah tanpa izin atau galian C di Banyuasin, Ahad (22/2/2026).
DirReskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring mengatakan pihaknya berhasil melakukan penindakan terhadap lima operator dan dua sopir truk yang kini sudah diamankan ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
” Saat ini, penyidik menitipkan seluruh alat berat sebagai barang bukti di Polsek Rambutan,” tambahnya.
Pihaknya juga sudah mengantongi identitas pemilik perusahaan berinisial M. Saat ini penyidik memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mempercepat proses hukum.
“Kami akan menelusuri seluruh dokumen perizinan dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum,” ujarnya dikutip dari detik.com
Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, aktivitas penggalian dilakukan di luar area yang tercantum dalam SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) perusahaan. Luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai 0,5 hektare.
Menyikapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal, yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap oknum atau perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan.




