NASIONAL

Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe, Jusuf Hamka : Alhamdulilah, Keadilan Menemukan Jalannya Sendiri….!

Sibernas1.com Jakarta—— Kasus sengketa dua perusahaan ternama antara PT MNC Asia Holding Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang menyeret dua pengusaha besar milik Hary Tanoesoedibjo (HT) dan Jusuf Hamka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Putusan pengadilan menyebut, Hary Tanoesoedibjo (HT) dan PT MNC Asia Holding Tbk telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. Atas perbuatannya, yang HT dihukum membayar US$ 28 juta dan Rp 50 miliar..

“Buat saya, ya alhamdulillah kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kan difitnah, dibilang kami halusinasi. Tetapi keputusannya tadi, menunjukkan bahwa, Allah SWT telah memberikan hakim-hakim yang adil dibawah kepemimpinan bapak Presiden Prabowo telah menempatkan keadilan dengan sebenarnya. Inii keputusan tadi yang bagus,” kata Jusuf Hamka seperti dikutip dari detik.com

Sebagai informasi, gugatan dengan perkara No.142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini terkait transaksi tukar menukar surat berharga antara CMNP melawan Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya MNC Asia Holding. Majelis hakim menyatakan transaksi tanggal 12 Mei 1999 itu merupakan perjanjian tukar menukar surat berharga, bukan jual beli.

“Jadi di dalam poin penting dalam salinan putusan sidang itu, bahwa transaksi tersebut adalah tukar-menukar, ini yang harus digarisbawahi, bukan jual-beli karena NCD (Negotiable Certificate of Deposit) bukan alat pembayaran yang sah,” ucap Jusuf Hamka.

Jusuf Hamka berharap di era Presiden Prabowo Subianto semakin banyak hakim yang memberikan keadilan bagi semua masyarakat. Ia mengaku awalnya pesimis akan menang di pengadilan.

“Kami jujur, tadinya sudah pesimis karena yang kami hadapi nggak main-main, kemudian berkolaborasi bekas sama orang keuangan kami juga waktu itu di perusahaan itu, sekarang menjadi tergugat kedua,” tutur Jusuf Hamka.

BACA JUGA :  Ahmad Rifai
Ketua Umum Serikat Tani Nelayan (STN), Reforma Agraria: Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Pangan dan Keadilan Sosial

Jusuf Hamka melalui lawyernya menyebut akan mengeluarkan pernyataan sikap resmi dalam beberapa hari ke depan. Termasuk soal perhitungan ganti rugi yang dinilai masih kurang adil.

“Menurut lawyer ini belum fair. Kemungkinan lawyer mungkin akan mengambil suatu sikap nanti tunggu saja lawyer kita akan dalam 1-2 hari ini akan memberikan pernyataan. Paling tidak selama ini yang menghina saya, memfitnah saya, bahkan bilang saya halusinasi, kami tidak halusinasi, ini fakta!” tegas Jusuf Hamka.

Berikut amar lengkap putusan gugatan ini:

1.⁠ ⁠Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat (CMNP).

2.⁠ ⁠Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28.000.000 ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas

3.⁠ ⁠Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50.000.000.000

4.⁠ ⁠Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan.

5.⁠ ⁠Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.024.000

6.⁠ ⁠Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button