Tutut Soeharto Cabut Gugatan ke Menkeu, Menteri Purbaya Angkat Suara…!

Sibernas1.com Jakarta—— Putri Presiden RI ke-2 HM Soeharto, yakni Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto) melayangkan gugatan ke Kementerian Keuangan dengan Nomor 308/G/2025/PTUN.JKT mendadak viral.
Melansir cnnindonesia, Jumat (19/9/2025), anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersuara usai menkeu digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (12/9/2025) lalu.
“Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut (gugatan Tutut Soeharto) ke Kemenkeu,” kata Deni
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejumlah media memberitakan gugatan itu terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Beleid itu diklaim tertanggal 17 Juli 2025. Jika benar, posisi menteri keuangan saat itu masih dijabat Sri Mulyani.
Deni tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut apakah gugatan tersebut benar terkait KMK Nomor 266/MK/KN/2025 atau bukan. Ia mengaku belum bisa memberikan penjelasan, sampai surat gugatan tersebut diterima Kemenkeu.
Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan yang mencegah dirinya ke luar negeri karena terkait penyelesaian utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Obyek gugatan adalan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025, saat Menteri Keuangan masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.
Namun, menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Tutut sudah mencabut gugatannya. Tutut pun membenarkan pernyataan Purbaya.
“Sudah,” ujar Tutut singkat Jumat (19/9/2025).
Sebagai informasi, materi Gugatan tersebut terkait tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena dikaitkan memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Bahwa atas klaim tersebut, tergugat (Menteri Keuangan) yang menyatakan penggugat (Tutut) memiliki utang negara tersebut, kemudian tergugat menerbitkan objek gugatan,” tulis pengumuman di situs resmi PTUN Jakarta dikutip dari detikcom Kamis (18/9/2025).
Obyek gugatan adalan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025, saat Menteri Keuangan masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.




