Lapor soal Penggunaan Jet Pribadi Sebelum 30 Hari ke KPK, Menag Nasarudin: Jadi Pembelajaran…!
Sibermas1.com Jakarta—–Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bisa bebas dari sanksi pidana sebagaimana termuat dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena yang bersangkutan telah melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi dari politikus Oesman Sapta Odang (OSO) di bawah waktu 30 hari kerja. Demikian kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Arif Waluyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurut Arif, apa yang dilakukan Menag Nasarudin untuk menyampaikan perihal dugaan gratifikasi yang melekat dalam dirinya lantaran menggunakan fasilitas jet pribadi tersebut sebelum dari 30 hari kerja. Maka sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku.
Arif mengatakan, pihaknya akan menetapkan status penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi tersebut sebagai gratifikasi milik penerima atau milik negara dalam kurun waktu 30 hari kerja.
“Nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima,” tambahnya dikutip dari kompas.com, Selasa (24/2/2026).
Kendati demikian lanjut Arif, laporan dugaan gratifikasi di tingkat menteri akan diproses secara berjenjang sampai di tingkat pimpinan KPK.
” Jika nanti dinyatakan fasilitas jet pribadi itu ditetapkan sebagai milik negara maka Menag Nasaruddin Umar harus memberikan uang pengganti sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan KPK. Kalau nanti kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘oh ini harus diganti sekian gitu.’ Dia harus menyampaikan itu. Gitu. Jadi rill-nya gitu. Itu karena gratifikasi adalah ranahnya di sini adalah fungsi sebagai pencegahan,” ucap dia.
Untuk diketahui, Nasaruddin sendiri tiba di KPK pada pukul 9.28 WIB dan keluar dari ruang Gratifikasi KPK pada pukul 10.06 WIB , Senin (23/2/2026) .
Dalam kesempatannya bersama awak media, Nasaruddin mengatakan, ia menggunakan fasilitas pesawat jet pribadi tersebut saat menjalankan tugas di Sulawesi Selatan.
“Dan kali ini saya datang lagi, ya untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya,” kata Nasaruddin.
Nasaruddin beralasan tak memungkinkan menggunakan pesawat komersial saat berada di Makassar karena sudah larut malam. Terlebih lagi, ia harus bergegas kembali ke Jakarta untuk menghadiri Sidang Isbat. Karenanya, dia menerima fasilitas pesawat jet pribadi tersebut.
” Hal ini tentu menjadi pembelajaran termasuk terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami kan sampai di tingkat KPK. Nah, kemudian juga mungkin para penyelenggara yang lain ya, mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran buat teman-teman yang lain juga ” ucap dia.




