Ikuti Rakor di Kantor Staf Presiden, Wabup Muba Kebut Pembebasan BPHTB Tol Betung–Tempino

SIBERNAS1.com, JAKARTA– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mempercepat proses pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mendukung pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Betung–Tempino–Jambi.
Langkah percepatan ini dilakukan meski masih dihadapkan pada berbagai kendala administratif di lapangan. Hal ini diketahui saat Wakil Bupati Abdur Rohman Husen saat mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Betung – Tempino – Jambi di Ruang Rapat Utama, Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden Jakarta Pusat, Selasa (05/05/2026).
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Abdur Rohman Husen turut didampingi Kepala Bappeda Dr Mursalin MM, Plt Kepala BPPRD Noor Yosepth Zaath ST MT, dan Kabag Hukum Yunita SH MH.
Wakil Bupati Muba, Abdur Rohman Husen, menegaskan bahwa percepatan pembebasan BPHTB menjadi prioritas daerah guna memastikan proyek strategis nasional tersebut tidak mengalami keterlambatan.
“Kami terus kebut proses ini. Pembangunan tol ini sangat penting bagi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga seluruh hambatan harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muba, dari total 108 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan untuk pembebasan, baru 12 yang dinyatakan lengkap dan dapat diproses. Sementara itu, sebanyak 164 bidang tanah masih dalam tahap verifikasi administrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPRD Muba, Noor Yosepth Zaath ST MT, mengungkapkan pihaknya telah melakukan langkah percepatan melalui verifikasi intensif dan koordinasi lintas instansi.
“Mayoritas kendala ada pada kelengkapan dokumen, terutama tidak adanya akta jual beli sebagai dasar hukum. Ini yang sedang kami dorong untuk segera dilengkapi oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, penerbitan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB nihil sebagai dasar pembebasan hanya dapat dilakukan jika seluruh dokumen sah telah terpenuhi, seperti akta jual beli, akta hibah, atau surat keterangan ahli waris.
Berbagai hambatan di lapangan turut menjadi perhatian serius, mulai dari warga yang tidak berdomisili di lokasi proyek, ketiadaan bukti transaksi, hingga ketidaksesuaian identitas dalam sertifikat tanah. Bahkan, dalam beberapa kasus, proses administrasi juga terkendala karena belum adanya persetujuan dari pemerintah desa.
Meski demikian, Pemkab Muba terus memperkuat koordinasi dengan Kantor ATR/BPN, panitia pengadaan tanah, serta pihak pelaksana proyek guna mempercepat penyelesaian berkas.
“Kami tidak hanya menunggu, tetapi juga proaktif memfasilitasi masyarakat agar proses ini bisa segera tuntas. Ini bentuk komitmen daerah dalam mendukung proyek strategis nasional,” tambah Noor Yosepth.
Diketahui, kebijakan pembebasan BPHTB ini mengacu pada Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembangunan infrastruktur nasional.




