PALEMBANG

Diduga Ada Intervensi Penanganan Kasus, Ibu Bhayangkari Propamkan Bapak Mertua

Sibermas1.com Palembang ——Merasa di intervensi oleh pihak orangtua terlapor atas kasus KDRT yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian Polrestabes Palembang, Ibu Bhayangkari berinisial MA melaporkan bapak mertuanya ke Bid Propam Polda Sumsel.

Kuasa Hukum Korban Miftahul Huda, SH, C. NSP, dari kantor HMM LAW FIRM mengatakan, pihaknya mendapatkan panggilan Bid Propam Polda Sumsel terkait laporan kepada bapak mertua kliennya.

“Sebelumnya kita sudah melaporkan bapak mertua klien kita ke ke Bid Propam Polda Sumsel melalui surat pengaduan nomor SK.006/Per/YLBH-GKS/II/2025. Sekarang kita dipanggil tindak lanjut dari laporan itu,”kata dia ditemui di Bid Propam Polda Sumsel pada Senin 10 Maret 2025

Diakuinya dia membawa bukti berupa foto ayah mertua kliennya melakukan dugaan lobi-lobi sehingga kasus KDRT dilaporkan terkesan lambat.

Dilanjutkannya sebelumnya pihaknya melaporkan kasus KDRT di Polda Sumsel. Namun laporan itu dengan nomor STTLP/421/IV/2024/SPKT Polda Sumsel, terkesan terhampat karena ada dugaan intervensi dari orang dalam.

“Jangan sampai ada lobi-lobi. kami menuntut keadilan. Jangan sampai melindungi satu oknum polisi nama instansi POLRI jadi tercoreng.Saya memiliki bukti foto beliau datang ke penyidik dan ke Dinas Perlindungan Perempuan. Wajar saja proses laporan kami seakan-akan diperhambat,”tuturnya

Miftahul Huda menyebutkan laporan itu dibuat pada tanggal 24 April 2024 namun prosesnya belum rampung juga.

“Bahkan pada saat gelar perkara terlapor ikut campur juga. Padahal dia kan pelapor kenapa ikut-ikutan,”tuturnya.

Diakuinya dirinya melaporkan ayah mertua kliennya oknum polisi berinisial AKP SA salah seorang perwira di Sat Lantas Polrestabes Palembang. Kemarin pun suami kliennya dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumsel dengan laporan nomor STTP/50-DL/III/2025/YANDUAN.

“Kami minta Bid Propam Polda Sumsel berlaku adil dengan memberikan sanksi kedinasan kepada keduanya. Kemarin kita laporkan suami dari klien kita karena sudah melakukan KDRT, penelataran dan perselingkuhan,”tutupnya.

BACA JUGA :  Dompet Dhuafa Sumsel Bekerjasama Dengan Masjid Baiturrahman Bank Raya Gelar Zikir Akbar

Ditambahkan oleh korban MA meminta Kapolda Sumsel bertindak adil dan tidak berpihak kepada anggotanya yang bersalah.

“Saya minta Bapak Kapolri dan Kapolda Sumsel berlaku adil. Jangan berpihak berikan saya keadilan seorang perempuan Ibu Bhayangkari ini,”ucapnya (Yola Dwi R)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button